Kegiatan pengembangan diri peserta didik bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada peserta didik agar dapat memupuk minat dan bakat
peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler
dilaksanakan di luar jam pembelajaran. Kegiatan dilaksanakan selama 30
menit/minggu untuk 1 x pertemuan.